For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN STATUS HUKUM DAN PEMANFAATAN BARANG DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 9/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:20 September 2017Publication Date:20 September 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN STATUS HUKUM DAN PEMANFAATAN BARANG DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date20 September 2017
Publication Date20 September 2017
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Status Hukum dan Pemanfaatan Barang Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status hukum dan pemanfaatan barang daerah di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi pengelolaan barang daerah, khususnya mengenai penghapusan, penjualan kendaraan dinas, penjualan rumah daerah, pelepasan hak atas tanah atau bangunan, pinjam pakai, penyewaan, dan penggunausahaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Penghapusan barang daerah yang rusak atau tidak dapat dipergunakan lagi, dengan mekanisme pelelangan, sumbangan/hibah, atau pemusnahan.
  • Penjualan kendaraan dinas kepada pejabat negara, anggota DPRD, atau pegawai negeri yang memenuhi syarat.
  • Penjualan rumah daerah golongan III kepada pegawai negeri, pensiunan, janda/duda pegawai negeri, janda/duda pahlawan, atau pejabat negara/daerah yang memenuhi syarat.
  • Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan milik daerah dengan cara pembayaran ganti rugi atau tukar menukar (ruislag).
  • Pinjam pakai barang daerah kepada instansi pemerintah atau pihak lain untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Penyewaan barang daerah kepada pihak ketiga sepanjang menguntungkan daerah.
  • Penggunausahaan barang daerah dalam bentuk kerjasama dengan pihak ketiga.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan panitia-panitia yang bertugas dalam proses penghapusan, penjualan, pelepasan hak, dan penggunausahaan barang daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pembiayaan pengelolaan barang daerah yang dialokasikan melalui APBD.

(-)

(-)