For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:17 April 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Persampahan dan Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date17 April 2012
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan persampahan dan kebersihan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah bahwa sampah merupakan masalah nasional yang perlu dikelola secara komprehensif untuk memberikan manfaat ekonomis, kesehatan bagi masyarakat, dan keamanan bagi lingkungan.

Tujuan: Meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:

  • Menjamin terselenggaranya pengelolaan dan pemanfaatan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
  • Menumbuhkembangkan kesadaran pengelolaan sampah.
  • Melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah.
  • Memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah.
  • Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana.
  • Mendorong pengembangan manfaat hasil pengelolaan sampah.
  • Melakukan koordinasi antar lembaga pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha.

Kewenangan Pemerintah Kabupaten:

  • Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.
  • Menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah.
  • Menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengelolaan sampah terpadu, dan tempat pemrosesan akhir sampah.
  • Menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi tempat pemrosesan akhir sampah.

Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, memperoleh informasi, perlindungan kesehatan, pembinaan, dan pelayanan pengelolaan sampah. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan. Kegiatan usaha wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Perizinan: Setiap orang atau badan usaha yang akan memanfaatkan sampah harus mendapatkan izin gangguan dari Bupati.

Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah: Meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).

Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan melalui pemberian usulan, perumusan kebijakan, dan pemberian saran dalam penyelesaian sengketa.

Larangan: Memasukkan limbah B3, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran, membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah sembarangan, melakukan pemanfaatan sampah anorganik di pemukiman padat, dan membuang sampah di media air.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan izin gangguan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap larangan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-