on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan persampahan dan kebersihan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah bahwa sampah merupakan masalah nasional yang perlu dikelola secara komprehensif untuk memberikan manfaat ekonomis, kesehatan bagi masyarakat, dan keamanan bagi lingkungan.
Tujuan: Meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:
Kewenangan Pemerintah Kabupaten:
Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, memperoleh informasi, perlindungan kesehatan, pembinaan, dan pelayanan pengelolaan sampah. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan. Kegiatan usaha wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perizinan: Setiap orang atau badan usaha yang akan memanfaatkan sampah harus mendapatkan izin gangguan dari Bupati.
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah: Meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan melalui pemberian usulan, perumusan kebijakan, dan pemberian saran dalam penyelesaian sengketa.
Larangan: Memasukkan limbah B3, mengimpor sampah, mencampur sampah dengan limbah B3, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran, membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah sembarangan, melakukan pemanfaatan sampah anorganik di pemukiman padat, dan membuang sampah di media air.