For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4391/Kpts/OT.140/6/2013 Tahun 2013

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4391/Kpts/OT.140/6/2013 Tahun 2013 tentang Pakaian Seragam Kerja dan Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian

Also known as: Kepmentan 4391/Kpts/OT.140/6/2013 · Kepmentan No. 4391/Kpts/OT.140/6/2013

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2013Publication Date:17 Juni 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemePakaian Seragam Kerja dan Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date17 Juni 2013
Publication Date17 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.210/1/1998 tentang Pakaian Seragam dan Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Departemen Pertanian. 2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 31/Kpts/OT.210/1/2002 tentang Pakaian Seragam dan Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Departemen Pertanian.

Keputusan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pakaian seragam kerja dan kartu tanda pengenal pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan disiplin dan ketertiban pegawai seiring dengan perubahan struktur organisasi dan nama kelembagaan di lingkungan Kementerian Pertanian. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menyeragamkan model, bentuk, dan spesifikasi teknis pakaian seragam kerja dan kartu tanda pengenal, serta meningkatkan disiplin pegawai.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini meliputi:

  • Penggunaan pakaian seragam kerja bagi PNS di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan ketentuan hari Senin dan Kamis memakai pakaian seragam kerja, hari Selasa dan Rabu memakai pakaian bebas rapi dan sopan, dan hari Jumat memakai pakaian motif batik nusantara.
  • Model dan warna pakaian seragam kerja, termasuk atribut seperti logo Kementerian Pertanian, tulisan 'Kementan', nama unit kerja Eselon I, dan lencana Korpri.
  • Bentuk, ukuran, bahan, dan warna kartu tanda pengenal pegawai, serta informasi yang dimuat di sisi depan dan belakang kartu.
  • Pengadaan pakaian seragam kerja dan kartu tanda pengenal pegawai, yang harus dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal.
  • Kewajiban bagi seluruh PNS di lingkungan Kementerian Pertanian untuk mematuhi ketentuan dalam keputusan ini, serta kewajiban pimpinan unit kerja untuk mengawasi dan menertibkan penggunaan pakaian seragam kerja dan kartu tanda pengenal.

(-)

(-)