For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone

Also known as: Peraturan Menag 46/2013 · Peraturan Menag No. 46 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 46 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 Mei 2013Publication Date:30 Mei 2013

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone
LocationKementerian Agama
Effective Date30 Mei 2013
Publication Date30 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 316 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone. Tujuan dari penataan kembali organisasi dan tata kerja adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. STAIN Watampone adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas STAIN adalah melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam. Organisasi STAIN terdiri dari organ pengelola (Ketua dan Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis) dan organ pertimbangan (Dewan Penyantun dan Senat Sekolah Tinggi). Peraturan ini juga mengatur mengenai eselonisasi jabatan struktural di STAIN.

(-)

(-)