Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Rembang tetap relevan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Mengubah dan menambahkan definisi istilah-istilah penting terkait administrasi kependudukan seperti Instansi Pelaksana, Data Kependudukan, Dokumen Kependudukan, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, NIK, KK, KTP-el, dan lain-lain.
- Obyek Pendaftaran Penduduk: Memperbarui daftar obyek pendaftaran penduduk yang meliputi NIK, KK, KTP-el, Surat Keterangan Pindah Penduduk, SKTT, SKTS, SKPL, SKDLN, Akta Pencatatan Sipil, dan Informasi Data Kependudukan.
- Kewajiban Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana: Menambahkan bab yang mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
- Pencatatan Kelahiran dan Kematian: Memperbarui ketentuan mengenai pelaporan kelahiran dan kematian, termasuk jangka waktu pelaporan dan dokumen yang diperlukan.
- Pindah Datang Penduduk: Merevisi klasifikasi dan jenis kepindahan penduduk.
- Kartu Keluarga (KK): Menetapkan bahwa KK ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): Memperbarui ketentuan mengenai kepemilikan KTP-el, masa berlaku, perubahan elemen data, dan prosedur pelaporan kerusakan atau kehilangan KTP-el.
- Pelayanan Publik Berbasis NIK: Menegaskan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik dan pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada untuk pelayanan publik.
- Penghapusan Ketentuan: Menghapus beberapa pasal dan ayat yang dianggap tidak relevan atau sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pengurusan Dokumen Kependudukan: Menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.