For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 3/2016 · Perda Kabupaten Rembang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 September 2016Publication Date:1 September 2016
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date01 September 2016
Publication Date01 September 2016
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 83)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Rembang tetap relevan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah dan menambahkan definisi istilah-istilah penting terkait administrasi kependudukan seperti Instansi Pelaksana, Data Kependudukan, Dokumen Kependudukan, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, NIK, KK, KTP-el, dan lain-lain.
  2. Obyek Pendaftaran Penduduk: Memperbarui daftar obyek pendaftaran penduduk yang meliputi NIK, KK, KTP-el, Surat Keterangan Pindah Penduduk, SKTT, SKTS, SKPL, SKDLN, Akta Pencatatan Sipil, dan Informasi Data Kependudukan.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana: Menambahkan bab yang mengatur kewajiban Pemerintah Daerah dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  4. Pencatatan Kelahiran dan Kematian: Memperbarui ketentuan mengenai pelaporan kelahiran dan kematian, termasuk jangka waktu pelaporan dan dokumen yang diperlukan.
  5. Pindah Datang Penduduk: Merevisi klasifikasi dan jenis kepindahan penduduk.
  6. Kartu Keluarga (KK): Menetapkan bahwa KK ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
  7. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el): Memperbarui ketentuan mengenai kepemilikan KTP-el, masa berlaku, perubahan elemen data, dan prosedur pelaporan kerusakan atau kehilangan KTP-el.
  8. Pelayanan Publik Berbasis NIK: Menegaskan bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik dan pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada untuk pelayanan publik.
  9. Penghapusan Ketentuan: Menghapus beberapa pasal dan ayat yang dianggap tidak relevan atau sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  10. Pengurusan Dokumen Kependudukan: Menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. KTP-el yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku ditetapkan berlaku seumur hidup. 3. Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dimaknai “ KTP-el “. 4. Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa “sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai“ wajib dilaporkan oleh Penduduk di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili “. 5. Semua ketentuan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)