For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 4/1964 · UU No. 4 Tahun 1964 · UU Nomor 4 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:1 Juni 1964
Industri Makanan & MinumanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1963
Publication Date01 Juni 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1963 TENTANG PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU TANPA PITA-PITA CUKAI DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KE DALAM PEREDARAN BEBAS TANPA PITA CUKAI, YANG DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 2 MARET 1963 DALAM LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NO. 11.

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini ditetapkan untuk meninjau kembali cara pemungutan cukai tembakau guna mempertahankan produksi dan pemasukan keuangan negara serta menghindari pengangguran. Hal ini dilakukan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1963 menjadi Undang-Undang.

Ketentuan Substansial

Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi kewenangan untuk mengatur pelunasan cukai tembakau yang terhutang oleh perusahaan-perusahaan hasil tembakau. Pelunasan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Cukai Tembakau dan Tabaksaccijns Verordening yang telah diubah. Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaannya.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.

(-)