on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1963 tentang Pelunasan Cukai Tembakau Oleh Perusahaan Hasil Tembakau Dan Pengeluaran Hasil-Hasiltembakau Dari Perusahaan-Perusahaan Itu Ke Dalam Peredaran Bebas (Lembaran Negara Tahun 1963 no. 11)menjadi Undang-Undang
Also known as: UU 4/1964 · UU No. 4 Tahun 1964 · UU Nomor 4 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini ditetapkan untuk meninjau kembali cara pemungutan cukai tembakau guna mempertahankan produksi dan pemasukan keuangan negara serta menghindari pengangguran. Hal ini dilakukan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1963 menjadi Undang-Undang.
Ketentuan Substansial
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi kewenangan untuk mengatur pelunasan cukai tembakau yang terhutang oleh perusahaan-perusahaan hasil tembakau. Pelunasan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Ordonansi Cukai Tembakau dan Tabaksaccijns Verordening yang telah diubah. Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaannya.