For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 15/2004 · Perda Kabupaten Sukamara No. 15 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:27 November 2004Publication Date:27 November 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Sukamara
Effective Date27 November 2004
Publication Date27 November 2004
Place of EnactmentSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Sukamara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame, dengan pengecualian penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, melalui televisi, radio, warta harian, dan kegiatan sosial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
  • Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan lama pemasangan, nilai strategis lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%.
  • Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah, dan besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  • Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.