For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan Menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan

Also known as: PERPRES 52/2013 · PERPRES No. 52 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:30 Agustus 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan Menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date30 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perkembangan ilmu Agama Islam dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut yang baru ini akan berada di bawah naungan Kementerian Agama. Semua aset, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari sekolah tinggi sebelumnya akan dialihkan ke institut baru. Pegawai yang ada akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Agama.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)