For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 1/2008 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2008 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:2 Januari 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date02 Januari 2008
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Seri E Nomor Seri 1).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2008 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 326.519.722.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 375.115.271.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (48.595.549.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 52.095.549.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 48.595.549.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok hutang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)