For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Timur 7/2018 · Perda Kabupaten Aceh Timur No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2018Publication Date:20 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date20 Desember 2018
Publication Date20 Desember 2018
Place of EnactmentIdi Rayeuk

(-)

Qanun ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2019. Anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 1.968.677.384.269,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.989.378.069.245,05, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (20.700.684.976,05). Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 20.700.684.976,05 untuk menutup defisit tersebut. Lampiran Qanun ini berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja, termasuk ringkasan anggaran, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar penyertaan modal, daftar aset tetap, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)