For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian (Inpassing)

Also known as: Permen KKP 28/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2019Publication Date:19 Juli 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian (Inpassing)
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date20 Juli 2019
Publication Date19 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui penyesuaian (inpassing). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui inpassing, termasuk status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV (D IV), pangkat minimal penata muda golongan ruang III/a, pengalaman di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan minimal 2 tahun, nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, dan persetujuan dari atasan langsung.

Selain itu, PNS juga harus masih melaksanakan tugas di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, berusia maksimal 56 tahun untuk jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda, dan 58 tahun untuk jenjang Ahli Madya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Peraturan ini juga mengatur mengenai angka kredit penyesuaian (inpassing) berdasarkan angka kredit kumulatif sesuai dengan masa kerja dalam pangkat, golongan ruang, serta tingkat pendidikan terakhir yang dimiliki. Angka kredit kumulatif ini menjadi dasar penetapan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.

Tata cara penyesuaian (inpassing) meliputi pengajuan permohonan oleh PNS yang memenuhi syarat kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, verifikasi oleh pimpinan unit kerja, usulan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, verifikasi oleh tim verifikasi, penilaian kesesuaian, uji kompetensi, dan penetapan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian.

Tidak ada ketentuan peralihan dalam peraturan ini.

Tidak ada ketentuan sanksi dalam peraturan ini.