For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 3/2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2014Publication Date:20 Januari 2014
Lalu Lintas & Prasarana JalanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date20 Januari 2014
Publication Date20 Januari 2014
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan.

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan. Latar belakang perubahan ini adalah karena pembiayaan untuk pembebasan lahan jalan Katapang-Baleendah tidak dapat dilaksanakan pada Tahun 2013, sehingga perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penghapusan Pasal 10 ayat (4) dan perubahan ayat (5) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007. Selain itu, Pasal 13A diubah yang menyatakan bahwa peraturan daerah lain yang terkait dengan Dana Cadangan untuk Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Jalan tetap berlaku, kecuali Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2008 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dana cadangan sebesar Rp. 8.778.398.542,36 dan bunga dana cadangan sampai dengan 31 Desember 2010 sebesar Rp. 7.050.365.974,00 dipindahbukukan ke Kas Daerah untuk membiayai program kegiatan pada SKPD Tahun Anggaran 2011. Anggaran Pelaksanaan Pembebasan lahan Katapang-Baleendah sebesar Rp. 8.823.407.900,00 dipindahbukukan ke Kas Daerah untuk membiayai program kegiatan pada SKPD Tahun Anggaran 2014, dan bunganya sebesar Rp. 1.176.701.359,00 menjadi pendapatan lain-lain yang sah.

(-)

(-)