For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pasar Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 11/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2005Publication Date:22 Desember 2005
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date26 Desember 2005
Publication Date22 Desember 2005
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 Nomor 234, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10). Peraturan ini masih memberlakukan: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1998 Nomor 33 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1999 Nomor 9 Seri B). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketentuan-ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 52). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 136).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pasar Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan Daerah dalam pengelolaan pasar serta memberikan pelayanan berupa penyediaan tempat dan perizinan kepada setiap orang atau badan hukum untuk berdagang di lokasi pasar. Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan dan laba Perusahaan Daerah serta mewujudkan pasar yang tertib, bersih, indah, aman, dan nyaman.

Perusahaan Daerah memiliki wewenang untuk mengelola pasar yang sudah ada maupun membangun pasar baru, termasuk pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengembangan, pengendalian, dan pengurusan pasar serta fasilitas pasar lainnya milik Pemerintah Daerah. Wewenang pengaturan meliputi penentuan klasifikasi pasar, pengelompokan jenis barang dagangan, penataan tempat berdagang, pengelolaan sampah, kebersihan, ketertiban, keamanan, pengelolaan parkir, tata cara perizinan, pengelolaan pendapatan dari pungutan, pengawasan pedagang, bongkar muat, penyewaan lahan reklame, penentuan waktu kegiatan pasar, dan pengenaan sanksi administrasi.

Pasar daerah yang dikelola oleh Perusahaan Daerah adalah pasar yang sebelumnya dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, seperti Pasar Cileungsi, Pasar Cibinong, dan lainnya. Perusahaan Daerah dapat melaksanakan pembangunan baru atau renovasi pasar dengan investasi penuh atau melalui kerjasama. Pemasaran tempat berdagang diprioritaskan kepada kalangan ekonomi lemah dan pedagang lama. Perusahaan Daerah juga berkewajiban membina pedagang kaki lima dan mengupayakan tempat pengembangan usahanya.

Klasifikasi pasar daerah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan ruang lingkup pelayanan, yaitu Pasar Kelas I (cakupan wilayah daerah dan sekitarnya), Pasar Kelas II (cakupan wilayah terbatas), dan Pasar Kelas III (cakupan lingkungan terbatas dengan jam operasional tertentu). Izin Penggunaan Tempat diberikan oleh Direksi dengan jangka waktu 20 tahun, sedangkan Izin Berdagang diberikan dengan jangka waktu 1 tahun. Pemegang izin dapat mengalihkan izin dengan memberitahukan kepada Direksi dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Direksi mengutamakan golongan ekonomi lemah dan pedagang lama dalam memberikan izin.

Jenis jasa pelayanan pasar meliputi penyediaan fasilitas, perizinan, keamanan, kebersihan, balik nama peralihan hak, parkir, bongkar muat, dan penyewaan lahan reklame. Direksi berwenang memungut tarif jasa pelayanan yang diatur dengan Peraturan Bupati. Pedagang berkewajiban menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, membayar pungutan, mencegah kebakaran, mematuhi waktu kegiatan pasar, dan melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan Direksi. Pedagang dilarang bertempat tinggal di pasar di luar waktu kegiatan pasar, mengalihkan izin tanpa persetujuan, memonopoli izin, menggunakan tempat usaha di luar ketentuan, merombak tempat usaha tanpa izin, mengubah jenis jualan tanpa izin, melakukan penyambungan listrik tanpa izin, menelantarkan tempat berjualan, membawa kendaraan di lorong pasar, melakukan kegiatan perdagangan yang merugikan konsumen, menjual barang yang dilarang, melakukan praktek rentenir, perbuatan asusila, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

1. Pengelolaan pasar daerah yang dilakukan oleh Pihak Ketiga berdasarkan perjanjian kerjasama masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku perjanjian kerjasama. 2. Terhadap pasar yang telah dikelola berdasarkan kerjasama dengan pihak lain, Perusahaan Daerah melakukan monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap pengelolaan pasar tersebut. 3. Ketentuan mengenai retribusi pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya tarif jasa pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. 4. Pengenaan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan masih tetap berlaku di lokasi pasar sampai dengan ditetapkannya tarif jasa pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. 5. Pengenaan Retribusi Khusus Parkir yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Khusus Parkir masih tetap berlaku di lokasi pasar sampai dengan ditetapkannya tarif jasa pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. 6. Izin Penggunaan Tempat atau yang dipersamakan dengan itu dan Izin Berdagang atau yang dipersamakan dengan itu, yang terbit sebelum berlakunya peraturan daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan habis masa izinnnya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf a, b, d, dan e, serta Pasal 17 huruf a sampai dengan huruf f, h, dan i, dikenakan sanksi administratif berupa denda, penutupan sementara tempat usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 huruf c, digugat secara perdata. 3. Setiap orang yang mengakibatkan kebakaran di pasar dan/atau melanggar ketentuan Pasal 17 huruf g, j, k, l, m, dan n dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.