on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
Also known as: Permen KKP 44/2023 · Permen KKP No. 44 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pembina (Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Penyuluhan Perikanan) dalam melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Instansi Pembina bertugas menetapkan Hasil Kerja, Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR), dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Ketentuan substansial mencakup: