For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Also known as: Permen KKP 44/2023 · Permen KKP No. 44 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 44 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pembina (Unit Organisasi di lingkungan Kementerian yang secara teknis membidangi Penyuluhan Perikanan) dalam melakukan perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Instansi Pembina bertugas menetapkan Hasil Kerja, Standar Kemampuan Rata-Rata (SKR), dan Kontribusi pada Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri atas Penyuluh Perikanan ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama, yang berkedudukan di lingkungan Kementerian.
  2. Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan, dengan fungsi penumbuhan kelompok, pengembangan kelembagaan, fasilitasi akses usaha, fasilitasi peningkatan produktivitas, dan penyusunan kebijakan Penyuluhan Perikanan nasional.
  3. Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama adalah minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait perikanan, kelautan, atau bidang relevan lainnya.
  4. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dilakukan melalui perhitungan dan pengusulan kebutuhan, dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan untuk jangka waktu 5 tahun.
  5. Perhitungan kebutuhan didasarkan pada volume Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi, dengan indikator jumlah layanan dan cakupan wilayah kerja Penyuluhan Perikanan.
  6. Pengusulan kebutuhan dilakukan oleh pimpinan Unit Organisasi yang melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.

(-)

(-)