For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 1/2019 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2019Publication Date:14 Januari 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Perempuan dan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date14 Januari 2019
Publication Date14 Januari 2019
Place of EnactmentGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Pesawaran. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak asasi manusia, khususnya hak perempuan dan anak, serta untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

Ketentuan Substansial:

  1. Hak dan Pemberdayaan Perempuan:
    • Perlindungan hak-hak perempuan (hidup, keamanan, pekerjaan, informasi, pelayanan hukum, dll.).
    • Pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi (keterampilan, modal, pemasaran), sosial budaya (pendidikan, kesehatan reproduksi), politik (partisipasi dalam pengambilan keputusan), dan hukum (akses konsultasi hukum).
    • Pengarusutamaan gender oleh Pemerintah Daerah.
  2. Perlindungan Perempuan:
    • Pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui jaringan kerja, koordinasi, sistem keamanan, unit pengaduan, dan kampanye penyadaran.
    • Perlindungan atas keamanan pribadi, ancaman fisik/psikis, kerahasiaan identitas, dan penyediaan rumah aman.
  3. Hak dan Perlindungan Anak:
    • Hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    • Hak atas identitas, kebebasan beragama, pendidikan, kesehatan, menyatakan pendapat, dan beristirahat.
    • Perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekerasan, dan perlakuan salah.
    • Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak yang dieksploitasi, anak korban narkoba, anak dengan HIV/AIDS, anak korban trafficking, anak penyandang disabilitas, dll.
  4. Kewajiban dan Tanggung Jawab:
    • Pemerintah Daerah: menetapkan kebijakan, melaksanakan program, kerjasama dengan pihak lain, menyediakan sarana/prasarana, mengalokasikan anggaran, membina/mengawasi, menyediakan pelayanan pemulihan, mendorong partisipasi masyarakat, dan menyediakan SDM.
    • Pemerintah Desa: melaksanakan kebijakan, kerjasama, memberikan dukungan, mengalokasikan anggaran, membina/mengawasi, dan mendorong partisipasi masyarakat.
    • Masyarakat: berperan serta dalam perlindungan perempuan dan anak, memberikan informasi, melaporkan pelanggaran, berperan aktif dalam rehabilitasi, dan memantau/mengawasi.
    • Orang Tua dan Keluarga: menjaga dan mencegah kekerasan, eksploitasi, trafficking, dan diskriminasi.
  5. Kelembagaan:
    • Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang dapat berupa P2TP2A, LK3, KPAD, dan lembaga lain.
    • P2TP2A sebagai pusat informasi, pelayanan, dan pemberdayaan perempuan dan anak.
    • Pembentukan Forum Anak sebagai representasi anak dalam penyusunan kebijakan.
  6. Kabupaten Layak Anak (KLA):
    • Upaya terpadu untuk menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
    • Penyelenggaraan KLA berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, budaya/kearifan lokal, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghargaan terhadap pandangan anak.
  7. Gugus Tugas KLA:
    • Pembentukan Gugus Tugas KLA untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan KLA.
    • Tugas pokok Gugus Tugas: koordinasi, sosialisasi, pengumpulan data, analisis kebutuhan, penyusunan rencana aksi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  8. Musrenbang Khusus Perempuan dan Anak:
    • Rapat tahunan khusus untuk menggali gagasan dan masukan untuk pemenuhan hak perempuan dan anak dalam program kegiatan pembangunan daerah.

(-)

(-)