Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Sumatera (Itera). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Itera dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Itera dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Itera: Itera berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
- Susunan Organisasi Itera: Terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, serta Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum.
- Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin: Terdiri atas unsur pelaksana akademik (fakultas dan lembaga penelitian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, konservasi flora Sumatera, dan laboratorium terpadu).
- Fakultas: Terdiri atas Fakultas Sains, Fakultas Teknologi Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Fakultas Teknologi Industri.
- Biro Akademik, Perencanaan, dan Umum: Melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan umum.
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat: Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran: Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Itera.