For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1995

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pemberian Nama Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 6/1995 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:28 November 1995Publication Date:18 Juli 1995
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Nama Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date28 November 1995
Publication Date18 Juli 1995
Place of EnactmentTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum, pedoman pembinaan, penertiban, dan pengawasan pemberian nama jalan di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Pemberian nama jalan dilakukan pada ruas-ruas jalan tertentu dengan mempertimbangkan aspek historis (untuk jalan arteri dan kolektor), aspek alam, aspek budaya, atau nama lainnya (untuk jalan lokal dan lingkungan). Dalam satu kota, hanya diperbolehkan satu nama jalan untuk satu ruas jalan, kecuali dengan tambahan kode angka atau arah mata angin. Perubahan dan penghapusan nama jalan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali untuk jalan lokal dan lingkungan. Papan nama jalan wajib dipasang pada ruas jalan yang telah diberi nama, dengan tanggung jawab pembuatan dan pemasangan berada pada Dinas Pekerjaan Umum untuk jalan arteri, kolektor, dan lokal, serta pada desa/kelurahan untuk jalan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur larangan memberi, merubah, atau menghapus nama jalan, serta mengambil, merusak, atau memindahkan papan nama jalan. Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, dengan koordinasi bersama instansi terkait.

1. Nama-nama jalan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 25.000,- (Duapuluh lima ribu rupiah).