on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pemberian Nama Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 6/1995 · Perda Kabupaten Temanggung No. 6 Tahun 1995 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1995
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum, pedoman pembinaan, penertiban, dan pengawasan pemberian nama jalan di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Pemberian nama jalan dilakukan pada ruas-ruas jalan tertentu dengan mempertimbangkan aspek historis (untuk jalan arteri dan kolektor), aspek alam, aspek budaya, atau nama lainnya (untuk jalan lokal dan lingkungan). Dalam satu kota, hanya diperbolehkan satu nama jalan untuk satu ruas jalan, kecuali dengan tambahan kode angka atau arah mata angin. Perubahan dan penghapusan nama jalan dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali untuk jalan lokal dan lingkungan. Papan nama jalan wajib dipasang pada ruas jalan yang telah diberi nama, dengan tanggung jawab pembuatan dan pemasangan berada pada Dinas Pekerjaan Umum untuk jalan arteri, kolektor, dan lokal, serta pada desa/kelurahan untuk jalan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur larangan memberi, merubah, atau menghapus nama jalan, serta mengambil, merusak, atau memindahkan papan nama jalan. Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, dengan koordinasi bersama instansi terkait.