Peraturan Daerah Kabupaten Asahan ini mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif Pajak Reklame dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak reklame; dasar pengenaan, tarif pajak, dan perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak terutang; Surat Pemberitahuan Objek Pajak Reklame (SPOPR); tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluarsa penagihan; pemeriksaan; ketentuan pidana; dan penyidikan.