on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 5/2016 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menata organisasi Perangkat Daerah agar lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien sesuai dengan prinsip rightsizing berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Setiap perangkat daerah ditetapkan tipenya (Tipe A, B, atau C) berdasarkan ukuran atau intensitas beban kerja. Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang untuk kelancaran pelaksanaan fungsi inti.
Peraturan ini mengatur pembentukan UPTD/UPTB pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai staf ahli yang dapat membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.