on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentan Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
Also known as: Perka Arsip Nasional 17/2016 · Perka Arsip Nasional No. 17 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup rekapitulasi kelas jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, daftar nama jabatan struktural dan kelas jabatan, serta daftar nama jabatan fungsional dan jabatan lainnya beserta kelas jabatannya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.