For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 98/PMK.06/2013 · PMK No. 98/PMK.06/2013

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2013Publication Date:4 Juli 2013
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Juli 2013
Publication Date04 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi definisi Penggunaan dan Pemindahtanganan BMN, inventarisasi BMN DK/TP, penetapan status penggunaan BMN DK/TP, penghapusan ketentuan mengenai hibah, persyaratan usulan hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, dan batas waktu pengajuan usulan pengelolaan BMN DK/TP. Secara umum, peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan BMN yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sebelum tahun anggaran 2011 agar lebih tertib secara administratif.

(-)

(-)