Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kemiskinan ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam penanggulangan kemiskinan di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup warga miskin; mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok warga miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip pemberdayaan masyarakat; memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil; serta mewujudkan peningkatan kegiatan ekonomi dan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan warga miskin. Kebijakan penanggulangan kemiskinan dilakukan secara terintegrasi dengan meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi antar pelaku penanggulangan kemiskinan di daerah, melalui peningkatan layanan kebutuhan dasar warga miskin dan peningkatan kemampuan dasar serta kemandirian keluarga miskin. Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi penyelarasan program antar perangkat daerah, pengembangan dan penguatan kerjasama dengan pelaku penanggulangan kemiskinan lainnya, pengembangan program dan pendampingan secara berkelanjutan, serta strategi lain seperti mengurangi beban pengeluaran warga miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan warga miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil, serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Sasaran penanggulangan kemiskinan adalah warga miskin di daerah.