For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.08/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri

Also known as: PMK 8/PMK.08/2009 · PMK No. 8/PMK.08/2009

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 2009Publication Date:29 Januari 2009
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Dalam Negeri
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Januari 2009
Publication Date29 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penjualan Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement di pasar perdana dalam negeri. Tujuan dari penjualan SUN ini antara lain untuk memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara netto tahun anggaran berjalan, mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi, melakukan diversifikasi instrumen SUN, dan memperluas basis investor.

Setiap Pihak (orang perseorangan, perusahaan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah Daerah, dan Dealer Utama) dapat membeli SUN dengan cara private placement. Pihak selain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah Daerah, dan Dealer Utama hanya dapat melakukan pembelian melalui Dealer Utama. Bank Indonesia hanya dapat membeli Surat Perbendaharaan Negara.

Dealer Utama dapat membeli SUN baik untuk dan atas nama sendiri, maupun untuk dan atas nama Pihak. Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Pemerintah Daerah yang melakukan pembelian tanpa melalui Dealer Utama, pembelian hanya untuk dan atas nama sendiri. Penawaran pembelian oleh Dealer Utama minimal sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri, sedangkan oleh Pemerintah Daerah tanpa melalui Dealer Utama minimal Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri.

Pembelian dilakukan dengan mengajukan penawaran kepada Menteri Keuangan dan menyerahkan kelengkapan administrasi. Penawaran sekurang-kurangnya memuat jenis SUN, status SUN, volume, jatuh tempo, kupon atau tanpa kupon, Imbal hasil (Yield) atau harga, besaran kupon (jika ada), dan tanggal Setelmen.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berwenang menetapkan hasil penjualan dan menandatangani dokumen ketentuan dan persyaratan SUN. Setelmen dilakukan paling cepat 2 (dua) Hari Kerja (T+2) dan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja (T+5), setelah tanggal kesepakatan. Pengumuman hasil penjualan dilakukan pada tanggal Setelmen.

(-)

1. Dalam hal Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama tidak menyerahkan dana sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, penjualan Surat Utang Negara dengan cara Private Placement dinyatakan batal. 2. Dalam hal Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaporkan wanprestasi Dealer Utama tersebut kepada otoritas di bidang pasar modal dan/atau otoritas di bidang perbankan.