on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene Dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Also known as: PP 51/1971 · PP No. 51 Tahun 1971 · PP Nomor 51 Tahun 1971
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 ini dikeluarkan untuk mengatasi keterbatasan wilayah Kotamadya Makassar yang tidak lagi mampu menampung perkembangan sosial dan pembangunan di daerah tersebut. Oleh karena itu, dilakukan perluasan wilayah Kotamadya Makassar dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan. Peraturan ini juga mengubah nama Kotamadya Makassar menjadi Kotamadya Ujung Pandang. Perubahan ini disetujui oleh pemerintah daerah kabupaten terkait, sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan masing-masing. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa peraturan daerah dan keputusan pemerintah daerah yang berlaku sebelumnya tetap berlaku bagi desa-desa yang dipindahkan, sampai diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Ujung Pandang.