For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene Dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan

Also known as: PP 51/1971 · PP No. 51 Tahun 1971 · PP Nomor 51 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 1971Publication Date:1 September 1971
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene Dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1971
Publication Date01 September 1971
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 ini dikeluarkan untuk mengatasi keterbatasan wilayah Kotamadya Makassar yang tidak lagi mampu menampung perkembangan sosial dan pembangunan di daerah tersebut. Oleh karena itu, dilakukan perluasan wilayah Kotamadya Makassar dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan. Peraturan ini juga mengubah nama Kotamadya Makassar menjadi Kotamadya Ujung Pandang. Perubahan ini disetujui oleh pemerintah daerah kabupaten terkait, sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan masing-masing. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa peraturan daerah dan keputusan pemerintah daerah yang berlaku sebelumnya tetap berlaku bagi desa-desa yang dipindahkan, sampai diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Ujung Pandang.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam daerah Kabupaten-kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini terus berlaku bagi desa-desa dimaksud, dan dapat diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Ujung Pandang. 2. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, material dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas daerah-daerah dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)