For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2014 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 19);

Peraturan Daerah ini menetapkan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah menciptakan sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu, konsisten, partisipatif, dan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tahapan dan Tata Cara Perencanaan:** Mengatur tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. 2. **Prinsip dan Pendekatan Perencanaan:** Menetapkan prinsip transparansi, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkesinambungan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Pendekatan perencanaan meliputi teknokratis, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up. 3. **Data dan Informasi:** Mewajibkan penggunaan data dan informasi yang akurat serta rencana tata ruang dalam penyusunan dokumen perencanaan. Pemerintah Daerah membangun Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah. 4. **Penyusunan Program dan Kegiatan:** Program dan kegiatan disusun berdasarkan pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta perencanaan dan penganggaran terpadu. Sumber pendanaan terdiri atas APBD, APBD Provinsi, APBN, dan sumber lain yang sah. 5. **Pengendalian dan Evaluasi:** Mengatur pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil perencanaan pembangunan daerah.

(-)

(-)