Surat Edaran Bersama ini menetapkan Daftar Program Kementerian/Lembaga yang berlaku mulai Tahun Anggaran 2026. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program pemerintah dengan menghindari tumpang tindih kewenangan, meningkatkan integrasi, konvergensi, dan kolaborasi kegiatan pembangunan antar Kementerian/Lembaga, serta menyesuaikan Program Kementerian/Lembaga dengan struktur kementerian/lembaga yang lebih lincah dan responsif. Konsepsi Program mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, di mana Program adalah instrumen kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan. Nomenklatur Program dapat bersifat spesifik untuk satu Kementerian/Lembaga atau lintas kementerian/lembaga. Penetapan nomenklatur Program mengutamakan penggunaan yang sudah berlaku sejak Tahun Anggaran 2025. Penyusunan dan penetapan Program dilandaskan pada Visi Indonesia Emas 2045, Visi dan Misi Presiden (Asta Cita), serta Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga. Daftar Program Kementerian/Lembaga yang tercantum dalam Lampiran digunakan sebagai dasar penyusunan informasi kinerja pada Rencana Kerja K/L, RKA K/L, DIPA, perubahan Renstra K/L 2025-2029, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sejak Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian informasi kinerja dapat dilakukan melalui mekanisme perubahan Renja K/L, revisi anggaran, atau perubahan Renstra K/L sesuai ketentuan yang berlaku.