For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Tahun 2007

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 11/2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Active
Publication Date:16 Mei 2007
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Tahun 2007
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date16 Mei 2007
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Aneka Usaha "Karya Agung” Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2000 Nomor 6 Seri D Nomor 6). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2000 Nomor 38 Seri D Nomor 27); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2000 Nomor 32 Seri D Nomor 26);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" pada tahun 2007. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh Perusahaan Daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk membantu Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" dalam mengembangkan usahanya dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil usaha yang dibagi, dengan berorientasi pada prinsip profit.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sejak tahun 2001 hingga 2006 sebesar Rp. 858.000.000,-.
  2. Pada tahun 2007, Pemerintah Daerah kembali melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 150.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 1.008.000.000,-.
  3. Penyertaan modal dilakukan dengan menyetorkan uang tunai yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal.
  4. Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah.
  5. Bupati membentuk Tim untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal.
  6. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan daerah.

(-)

(-)