on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 17/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2013
Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi. Dokumen ini merupakan peraturan daerah (Perda) baru pada tingkat kabupaten yang mengatur secara rinci pengelolaan panas bumi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Apakah Peraturan Baru? Ya. Perda ini ditetapkan sebagai pengaturan daerah yang spesifik untuk pengelolaan sumber daya panas bumi di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Tidak terdapat klausul dalam teks yang menyatakan bahwa Perda ini merupakan perubahan atau penggantian suatu Perda kabupaten sebelumnya.
Apakah Menggantikan/ Mengubah Peraturan Sebelumnya? Perda ini tidak secara eksplisit menyatakan menggantikan atau mengubah Perda kabupaten sebelumnya. Namun Perda ini disusun untuk melaksanakan dan mengakomodasi ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta untuk menyelaraskan pengelolaan panas bumi di tingkat kabupaten dengan kerangka hukum nasional dan provinsi.
Hubungan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi dan Peraturan Lain:
Status Berlaku: Peraturan Daerah ini menyatakan bahwa Perda mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 62). Dokumen tidak mencantumkan tanggal spesifik pengundangan dalam teks yang disajikan, sehingga secara formal berlakunya adalah sejak tanggal pengundangan di Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tujuan dan Latar Belakang:
Perda ini disusun karena panas bumi merupakan sumber daya alam terbarukan yang strategis untuk pemenuhan energi masyarakat dan Kabupaten Ogan Komering Ulu memiliki potensi panas bumi yang perlu dikembangkan (Menimbang a dan c).
Perda bertujuan memberikan dasar hukum bagi pengelolaan panas bumi di tingkat kabupaten sesuai kewenangan yang diatur UU No.27/2003 (Menimbang b; dasar hukum dalam bagian Mengingat).
Kewajiban dan Hak:
Hak Pemegang IUP (Pasal 30–34): melakukan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, eksploitasi; menggunakan data; mendapat fasilitas perpajakan sesuai ketentuan; memasuki wilayah kerja; memakai sarana/prasarana umum; menjual uap; dan mendapatkan perpanjangan IUP selama memenuhi persyaratan.
Kewajiban Pemegang IUP (Pasal 35 dst.): mematuhi peraturan K3, perlindungan lingkungan, teknis pertambangan; menyusun dan menyampaikan rencana jangka pendek dan panjang; melakukan reklamasi dan rencana pasca tambang; membayar pajak dan pungutan lain; mengutamakan pemanfaatan barang/jasa dalam negeri; mendukung penelitian dan pengembangan SDM; melaksanakan program pemberdayaan masyarakat; dan melaporkan kegiatan sesuai jadwal.
Kewajiban administratif dan teknis juga mencakup penyerahan data kepada Bupati pada berakhirnya IUP dan pelaporan berkala (Pasal 50, Pasal 35 ayat 2).
Prinsip-prinsip Utama:
Kesinambungan dan konservasi sumber daya panas bumi (pemanfaatan optimal dan upaya konservasi, Pasal 13 huruf h, Pasal 53 e).
Perlindungan Lingkungan dan K3 sebagai prasyarat eksploitasi (Pasal 14 ayat 1, Pasal 36–37).
Transparansi dan kompetisi dalam pelelangan wilayah kerja serta persyaratan administratif/teknis/keuangan (Pasal 9–11, Pasal 10).
Pemberdayaan lokal dan prioritas pemanfaatan sumber daya/tenaga kerja lokal serta pengembangan masyarakat (Pasal 46–49).
Koordinasi antar tingkat pemerintahan (Bupati, Gubernur, Menteri) terutama untuk penetapan dan pengawasan wilayah kerja (Pasal 4, 8).
Mekanisme dan Prosedur:
Survei Pendahuluan: dilakukan oleh Bupati atau pihak lain yang ditugaskan, hasil dicatat dan disampaikan ke Menteri (Pasal 4–6), tata cara diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Pasal 7).
Penetapan dan Pelelangan Wilayah Kerja: hasil survei dipakai Menteri untuk penetapan wilayah kerja; Bupati mengumumkan dan menyelenggarakan pelelangan dengan panitia kabupaten (Pasal 8–11). Persyaratan administratif, teknis, keuangan untuk peserta lelang diatur (Pasal 10).
Pemberian IUP dan jangka waktu: IUP diberikan oleh Bupati kepada pemenang lelang; pembatasan satu wilayah kerja per badan usaha, ketentuan pembentukan badan hukum terpisah jika mengusahakan lebih dari satu wilayah (Pasal 17).
Batas waktu pelaksanaan tahapan: eksplorasi (maks 3 tahun + 2x perpanjangan 1 tahun), studi kelayakan (maks 2 tahun setelah eksplorasi), eksploitasi (maks 30 tahun + perpanjangan masing‑masing hingga 20 tahun), dan kewajiban memulai kegiatan dalam 6 bulan setelah IUP (Pasal 17–21).
Persyaratan lingkungan: eksploitasi hanya boleh setelah studi kelayakan dan keputusan kelayakan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) (Pasal 14, Pasal 20).
Jaminan dan dana: jaminan lelang minimal 2,5% dari rencana biaya eksplorasi tahun pertama; alokasi dana jaminan pasca tambang ditempatkan di bank sejak eksploitasi dimulai (Pasal 10, Pasal 44).
Pengawasan dan pelaporan: Bupati melalui SKPD melakukan pembinaan dan pengawasan; pemegang IUP wajib melaporkan secara berkala (bulanan/triwulan/tahunan sesuai tahapan) dan SKPD wajib melapor pada Menteri setiap 6 bulan (Pasal 52–55).
Sanksi administrative dan tindak pidana: mekanisme sanksi administratif dijelaskan (peringatan, penghentian sementara, pencabutan izin) dan adanya rujukan kepada ketentuan pidana sesuai peraturan perundang‑undangan (Pasal 56–61).
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian yang Ditentukan dalam Perda (kewajiban operasional yang bersifat transisional):
Grandfathering Clauses:
Sanksi Administratif (diatur secara eksplisit):
Dasar hukum: Pasal 56 sampai Pasal 59.
Bentuk sanksi administratif:
Peringatan tertulis (Pasal 56 ayat 2 huruf a; Pasal 57): dikenakan apabila pemegang IUP melanggar ketentuan tertentu. Peringatan tertulis dapat diberikan sampai paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu peringatan masing‑masing 1 bulan (Pasal 57 ayat 2).
Penghentian sementara seluruh kegiatan eksplorasi atau eksploitasi (Pasal 56 ayat 2 huruf b; Pasal 58): dikenakan jika setelah peringatan tertulis kewajiban belum dipenuhi. Penghentian sementara diberlakukan paling lama 3 bulan dan dapat dicabut lebih awal apabila pemegang IUP memenuhi kewajibannya (Pasal 58 ayat 2–3).
Pencabutan izin (pencabutan IUP) (Pasal 56 ayat 2 huruf c; Pasal 59): dapat dikenakan apabila pemegang IUP telah dikenakan penghentian sementara dan tetap tidak memenuhi kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu penghentian. Selain itu Pasal 27 merinci alasan yang dapat menyebabkan pencabutan IUP (mis. tidak melakukan eksplorasi/eksploitasi dalam batas waktu, tidak menyelesaikan hak atas tanah, tidak membayar pajak/PBNP, tidak memenuhi persyaratan keselamatan, lingkungan, teknis, dll.).
Ruang Lingkup Penerapan Sanksi Administratif: Sanksi administratif dapat dikenakan untuk pelanggaran ketentuan yang tercantum secara rinci di Pasal 56 ayat (1) (mis. kewajiban memulai kegiatan, kewajiban studi kelayakan, pelaporan, kewajiban pasca tambang, kewajiban lingkungan, K3, teknis, kewajiban pembayaran, pemberdayaan masyarakat, penyerahan data, dll.).
Sanksi Pidana dan Penegakan Pidana:
Dasar hukum dan ketentuan umum: Pasal 60 dan Pasal 61 mengatur tentang penyidikan dan ketentuan pidana. Perda memberi wewenang penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu selain Polisi (Pasal 60), dan menyatakan bahwa pelanggaran yang tetap menjalankan kegiatan setelah dikenakan sanksi administratif dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku (Pasal 61 ayat 1).
Rincian:
Perda ini tidak mencantumkan ancaman hukuman pidana spesifik (mis. besaran denda pidana atau pidana penjara) di dalam teksnya, melainkan merujuk kepada peraturan perundang‑undangan lain untuk sanksi pidana. Dengan demikian, untuk mengetahui jenis dan besaran sanksi pidana harus dilihat ketentuan pidana di UU/PP/Peraturan Menteri terkait yang berlaku.
Pasal 61 ayat (3) menyebut bahwa denda sebagaimana dimaksud harus disetorkan ke Kas Daerah, yang menunjukkan bahwa jika ada sanksi denda administratif atau pidana yang diberlakukan berdasarkan peraturan lain, penerimaannya diatur untuk masuk kas daerah.
Peran penyidik PNS: Pasal 60 memberikan kewenangan prosedural (pemanggilan, penggeledahan, penyegelan/penyitaan, pemeriksaan saksi/tersangka, dll.) kepada pejabat PNS tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana terkait kegiatan usaha pertambangan panas bumi, dengan kewajiban berkoordinasi dengan Polisi Negara RI sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Catatan: Perda menyediakan mekanisme sanksi administratif yang rinci dan menunjuk kemungkinan penegakan pidana melalui aturan perundang‑undangan yang lebih tinggi. Untuk tindakan pidana konkret dan besaran hukuman harus dirujuk ke ketentuan pidana di tingkat undang‑undang/PP atau peraturan lainnya yang relevan.