For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 1/2013 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:5 April 2013Publication Date:4 April 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date05 April 2013
Publication Date04 April 2013
Place of EnactmentRantepao

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 21) dinyatakan tetap berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk menata dan membina penyelenggaraan bangunan gedung agar tertib, fungsional, aman, serasi dengan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, Izin Mendirikan Bangunan/IMB), dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Ketentuan substansial mencakup proses perizinan IMB, persyaratan teknis bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan, baik administratif maupun pidana.

1. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah terdaftar atau dalam proses pemeriksaan dan penilaian, tetap dapat diproses permohonannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan pemilik/pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan gedung yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak pengundangan Peraturan Daerah ini wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 4. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pemilik atau pengguna atau penyelenggara bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 11, Pasal 69, dan Pasal 96 dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran/pembinaan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan/pencabutan IMB, pembekuan/pencabutan SLF, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44 sampai dengan Pasal 51, Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 99 ayat (3), dan Pasal 100 ayat (5) dapat dipidana penjara dan/atau denda.