For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN CATATAN SIPIL DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA CATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 15/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2009Publication Date:18 Mei 2009
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN CATATAN SIPIL DAN RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA CATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date18 Mei 2009
Publication Date18 Mei 2009
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akte Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan catatan sipil dan retribusi penggantian biaya cetak akta catatan sipil di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperjelas status hukum keperdataan seseorang melalui pencatatan sipil dan untuk mendukung penyelenggaraan pencatatan sipil dengan pembiayaan dari retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penyelenggaraan catatan sipil dan penggantian biaya cetak akta catatan sipil, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penduduk untuk mencatatkan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Peraturan ini juga mengatur jenis pelayanan catatan sipil yang meliputi akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan akta, kutipan kedua dan seterusnya, serta surat keterangan pencatatan sipil. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pencatatan setiap peristiwa penting, termasuk batas waktu pelaporan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pencatatan dan penerbitan kutipan akta catatan sipil. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pencatatan dan penerbitan kutipan akta catatan sipil, dan subjek retribusi adalah setiap Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memperoleh pelayanan tersebut. Besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis akta dan pelayanan pencatatan sipil, dengan prinsip penetapan tarif berdasarkan tujuan untuk pengganti biaya cetak dan administrasi. Masyarakat miskin diberikan pelayanan akta kelahiran gratis.

(-)

(-)