For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang

Also known as: PP 18/1997 · PP No. 18 Tahun 1997 · PP Nomor 18 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 1997Publication Date:30 Juni 1997
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1997
Publication Date30 Juni 1997
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1997 merupakan peraturan baru yang menetapkan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Aneka Tambang (Persero).

  • Tidak menggantikan peraturan secara eksplisit: Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan pembatalan atau penggantian Peraturan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan sebelumnya. Dengan kata lain, ini adalah peraturan tersendiri yang menambah ketentuan mengenai penyertaan modal Negara untuk PT Aneka Tambang.

  • Hubungan dengan peraturan sebelumnya:

    • Peraturan ini merujuk dan menegaskan keterkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 yang menjadi dasar pendirian PT Aneka Tambang (Peralihan Bentuk PN Aneka Tambang menjadi Persero).
    • Peraturan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, serta ketentuan lain yang relevan.
    • Pelaksanaan teknis penambahan modal diharuskan mengikuti ketentuan Undang‑undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan yang secara langsung mengubah teks peraturan sebelumnya. Ia berfungsi sebagai ketentuan tambahan yang spesifik mengenai penambahan penyertaan modal Negara pada PT Aneka Tambang.

  • Status berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 5). Dokumen menunjukkan pengundangan dan penetapan pada tanggal 30 Juni 1997, sehingga berlaku sejak tanggal tersebut sesuai ketentuan Pasal 5.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama peraturan adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Aneka Tambang dengan melakukan penambahan penyertaan modal Negara (Menimbang a dan Pasal 1).
    • Latar belakang pendanaan adalah adanya pelunasan utang perusahaan kepada Negara sehingga dana tersebut digunakan sebagai sumber APBN untuk dijadikan penyertaan modal (Menimbang b dan Pasal 2).

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kewajiban Negara: Melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Aneka Tambang sebesar nilai yang ditetapkan (Rp 150.000.000.000, Pasal 2).
    • Kewajiban Pelaksana: Pelaksanaan penambahan modal harus dilakukan menurut ketentuan Undang‑undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pemerintah terkait (Pasal 3).
    • Hak pelaksana teknis: Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi diberi kewenangan untuk mengatur ketentuan lebih lanjut demi pelaksanaan peraturan ini secara bersama‑sama atau sendiri‑sendiri sesuai bidang tugas (Pasal 4).
    • Peraturan ini tidak secara eksplisit merinci hak saham (mis. persentase kepemilikan baru, hak suara), namun implikasinya adalah Negara memperoleh saham sesuai nilai penyertaan modal.

  • Prinsip‑prinsip utama:

    • Legalitas: Pelaksanaan harus berdasarkan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku (UU No.1/1995, PP No.12/1969 dan perubahan terkait).
    • Akuntabilitas dan transparansi fiskal: Penggunaan dana APBN untuk penyertaan modal berangkat dari pelunasan utang perusahaan kepada Negara (Menimbang b, Pasal 2).
    • Spesifikasi dan keterkaitan sektoral: Pelaksanaan teknis diatur oleh menteri yang relevan sesuai bidang tugasnya (Pasal 4).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Peraturan menetapkan besaran penyertaan modal Negara sebesar Rp 150.000.000.000,00 dan sumbernya (Pasal 2).
    • Pelaksanaan penambahan modal harus mengikuti ketentuan UU Perseroan Terbatas (UU No.1/1995) dan ketentuan PP No.12 Tahun 1969 (Pasal 3), artinya tata cara formal seperti pencatatan perubahan modal, penerbitan saham, dan prosedur akuntansi harus sesuai ketentuan hukum perusahaan yang berlaku.
    • Untuk rincian administratif dan teknis (mis. mekanisme penyetoran modal, penyesuaian neraca, pengumuman resmi, perlakuan akuntansi), peraturan menugaskan Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi untuk mengaturnya (Pasal 4).
    • Peraturan tidak merinci prosedur operasional khusus pada teksnya; detail pelaksanaan diserahkan pada peraturan pelaksana/keputusan menteri.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 5). Dokumen menunjukkan tanggal penetapan dan pengundangan: 30 Juni 1997.
    • Pelaksanaan teknis segera dilakukan setelah berlakunya peraturan ini, sesuai ketentuan dan mekanisme yang diatur oleh menteri terkait (Pasal 3 dan Pasal 4).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan ini mengubah tata posisi modal PT Aneka Tambang dengan memasukkan dana APBN yang berasal dari pelunasan utang sebagai penyertaan modal. Dengan demikian, perlakuan akuntansi dan status permodalan perusahaan harus disesuaikan berdasarkan ketentuan perusahaan terbatas yang berlaku.
    • Tidak ada klausul peralihan terperinci yang menyebutkan langkah administratif spesifik untuk entitas lain; pelaksanaan teknis dan penyesuaian diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 4).

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan tidak menetapkan batas waktu konkret bagi penyesuaian administratif atau operasional; waktu dan tata cara penyesuaian diserahkan kepada ketentuan pelaksana yang akan ditetapkan oleh menteri terkait.

  • Grandfathering clauses:

    • Teks tidak memuat klausul grandfathering khusus. Namun, karena sumber dana adalah pelunasan utang historis PT Aneka Tambang kepada Negara, ada implikasi bahwa perlakuan perubahan modal terhadap peristiwa masa lalu diakui melalui konversi utang menjadi modal sesuai ketentuan akuntansi dan hukum perusahaan yang berlaku.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi