For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara

Also known as: Permenhub 54/2017 · Permenhub No. 54 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2017Publication Date:13 Juli 2017
Perlindungan Lingkungan HidupTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date26 Juli 2017
Publication Date13 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan limbah dan zat kimia yang dihasilkan dari pengoperasian pesawat udara dan bandar udara. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Penyelenggara Bandar Udara:
    • Menunjuk unit atau personel yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah dan zat kimia.
    • Menyusun prosedur pengelolaan limbah dan zat kimia.
    • Melaksanakan pengelolaan limbah dan zat kimia yang dihasilkan dari bandar udara dan pesawat udara.
    • Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan zat kimia oleh pemangku kepentingan.
    • Melakukan kerjasama terkait pengelolaan limbah dan zat kimia dengan stakeholder bandar udara.
    • Melaporkan pelaksanaan pengelolaan limbah dan zat kimia kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara setiap 6 bulan.
  2. Penyediaan Tempat Penampungan Limbah dan Zat Kimia:
    • Menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk sampah dan tempat penyimpanan/pengumpulan untuk limbah B3.
    • Lokasi harus sesuai dengan rencana induk bandar udara dan memenuhi kriteria tertentu (mudah diakses, tidak mengganggu operasional, luas sesuai kebutuhan, bangunan tertutup, tersedia sarana pengelompokan sampah, dll.).
  3. Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara:
    • Dibedakan antara penerbangan domestik (dapat diintegrasikan) dan internasional (dikelola khusus dengan pemusnahan dan pembuangan).
    • Pemusnahan meliputi pengolahan sampah secara termal, pengolahan air limbah, dan pengolahan limbah B3.
    • Pewadahan dan pemindahan limbah dari penerbangan internasional harus dibedakan.
  4. Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Bandar Udara:
    • Meliputi pengelolaan sampah (pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan), pengelolaan air limbah (pengurangan, penyaluran, pengolahan, pembuangan), dan pengelolaan limbah B3 (pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan).
    • Penyelenggara bandar udara dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan limbah.
  5. Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengembangan Bandar Udara:
    • Meliputi limbah dari perobohan/penghancuran prasarana dan limbah dari pembangunan/perbaikan prasarana.
    • Dapat dilakukan dengan pengurangan, penggunaan kembali, pendaurulangan, dan/atau pembuangan ke tempat pemrosesan akhir.
  6. Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Perawatan Fasilitas Bandar Udara dan Pesawat Udara:
    • Perawatan fasilitas bandar udara meliputi limbah dari perawatan prasarana dan peralatan/utilitas.
    • Perawatan pesawat udara meliputi limbah dari pencucian, perbaikan mesin, dan pengujian mesin.
    • Pengelolaan dapat diintegrasikan dengan limbah pengoperasian bandar udara atau dilakukan tersendiri.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini maka penyelenggara bandar udara wajib melakukan penyesuaian paling lambat 1 (satu) tahun pada bandar udara internasional dan paling lambat 3 (tiga) tahun pada bandar udara domestik.

1. Penyelenggara Bandar Udara yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan Limbah dan Zat Kimia pengoperasian pesawat udara dan bandar udara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.