For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 21/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 21 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2017Publication Date:18 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Limbah Domestik
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date18 Desember 2017
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Seri C Tahun 2005)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Tulungagung. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta melestarikan lingkungan hidup, khususnya sumber daya air.

Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang meliputi SPALD terpusat (SPALD-T) dan SPALD setempat (SPALD-S). SPALD-T mencakup skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan komponen sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat (individual dan komunal), pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja.

Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan (rencana induk, studi kelayakan, perencanaan teknis terinci), pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan hasil pengolahan (cairan, padatan, gas), serta pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan lumpur tinja mencakup pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan ke instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun rencana SPALD, membangun prasarana, melaksanakan sosialisasi, memfasilitasi pengendalian, melakukan koordinasi, dan menetapkan standar pelayanan minimal. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah domestik, membuang lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi.

Peran serta masyarakat diatur dalam proses perencanaan, pembangunan instalasi, pemberian informasi, saran, dan pelaporan. Pembiayaan bersumber dari masyarakat, APBD, dan sumber lain yang sah. Badan Usaha SPALD wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik, dan pengelola SPALD-T wajib memiliki izin lingkungan.

(-)

Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. peringatan lisan;
  2. peringatan tertulis;
  3. pemberlakukan desinsetif;
  4. pembekuan sementara izin; dan
  5. pencabutan izin.