on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 21/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 21 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Tulungagung. Tujuan dari pengelolaan ini adalah untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta melestarikan lingkungan hidup, khususnya sumber daya air.
Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang meliputi SPALD terpusat (SPALD-T) dan SPALD setempat (SPALD-S). SPALD-T mencakup skala perkotaan, permukiman, dan kawasan tertentu, dengan komponen sub-sistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. SPALD-S terdiri dari sub-sistem pengolahan setempat (individual dan komunal), pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja.
Penyelenggaraan SPALD meliputi perencanaan (rencana induk, studi kelayakan, perencanaan teknis terinci), pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemanfaatan hasil pengolahan (cairan, padatan, gas), serta pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan lumpur tinja mencakup pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan ke instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun rencana SPALD, membangun prasarana, melaksanakan sosialisasi, memfasilitasi pengendalian, melakukan koordinasi, dan menetapkan standar pelayanan minimal. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah domestik, membuang lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi.
Peran serta masyarakat diatur dalam proses perencanaan, pembangunan instalasi, pemberian informasi, saran, dan pelaporan. Pembiayaan bersumber dari masyarakat, APBD, dan sumber lain yang sah. Badan Usaha SPALD wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik, dan pengelola SPALD-T wajib memiliki izin lingkungan.