For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 16/2017 · Perda Kabupaten Sintang No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia dalam menghadapi globalisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, antara lain:

  1. Tujuan pendidikan adalah pemerataan kesempatan, peningkatan mutu, dan pengembangan manajemen pendidikan berbasis partisipasi masyarakat.
  2. Ruang lingkup meliputi peserta didik, pendidikan formal dan nonformal, pendidikan anak usia dini, pendidikan inklusif, pendidikan keagamaan, sekolah rujukan dan model, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, dan pendanaan.
  3. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengelola, memantau, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan, serta kewajiban menyediakan anggaran pendidikan dan menyelenggarakan wajib belajar.
  4. Hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan dan kewajiban berpartisipasi dalam memajukan pendidikan.
  5. Hak dan kewajiban satuan pendidikan, termasuk memperoleh dana operasional dan menyusun kurikulum.
  6. Hak dan kewajiban peserta didik, termasuk mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, dan bantuan fasilitas belajar.
  7. Pendidikan formal meliputi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, pendirian dan pengintegrasian satuan pendidikan, penutupan satuan pendidikan, kurikulum, dan bahasa pengantar.
  8. Pendidikan nonformal meliputi manajemen dan kelembagaan, jenis pendidikan, dan kurikulum.
  9. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan informal.
  10. Pendidikan inklusif memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan atau potensi istimewa.
  11. Pendidikan keagamaan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
  12. Sekolah rujukan, sekolah model, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal diatur mengenai kurikulum, bahasa pengantar, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pembiayaan, peran Pemerintah Daerah, dan pengawasan.
  13. Penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing diatur mengenai tujuan, peserta didik, sarana pendidikan, kurikulum, bahasa pengantar, ujian akhir, akreditasi, dan pengawasan.
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan diatur mengenai kualifikasi, pengangkatan, tugas, tanggung jawab, wewenang, kompetensi, masa tugas, pemberhentian, pemindahan, penempatan, pengembangan karir, hak, tunjangan, dan kebutuhan.
  15. Sarana dan prasarana diatur mengenai buku ajar, ruang, dan bangunan.
  16. Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga kependidikan, lembaga, dan program pendidikan.
  17. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan.
  18. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pengawas sekolah, penilik, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah.
  19. Wajib belajar 9 tahun dijamin oleh Pemerintah Daerah.
  20. Partisipasi masyarakat diwadahi melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
  21. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administratif terhadap penyelenggara pendidikan yang melanggar Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penundaan/pembatalan pemberian sumber daya, pembekuan/penutupan satuan pendidikan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran oleh PNS dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran oleh Non-PNS dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.