For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development

Also known as: PP 95/2013 · PP No. 95 Tahun 2013 · PP Nomor 95 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:24 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development (IFAD). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IFAD untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal negara di organisasi tersebut. Penambahan modal ini juga bertujuan untuk menyesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan penyertaan modal sebesar paling banyak Rp1.802.717.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)