For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1961 tentang Penambahan Anggota Pengurus Besar Front Nasional

Also known as: Keppres 21/1961 · Keppres No. 21 Tahun 1961 · Keppres Nomor 21 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:16 Januari 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Anggota Pengurus Besar Front Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1961 bertujuan untuk menambah anggota Pengurus Besar Front Nasional dengan individu-individu yang dipercaya oleh rakyat dan mendukung sepenuhnya asas, tujuan, dan program Front Nasional. Keputusan ini mengangkat tiga orang sebagai anggota baru, yaitu K. Wahib Wahab, Kolonel Djamin Gintings, dan K. Fatah Jasin. Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1959 dan Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1960. Salinan keputusan ini disampaikan kepada semua Menteri, Kodam, dan Gubernur/Kepala Daerah.

(-)

(-)