on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Also known as: Permenaker 17/2019 · Permenaker No. 17 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2019 ini bertujuan untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dengan mengatur penghentian dan pelarangan penempatan mereka di negara atau jabatan tertentu di luar negeri. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan keamanan, pelindungan hak asasi manusia, pemerataan kesempatan kerja, dan kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan nasional. Menteri Ketenagakerjaan memiliki wewenang untuk menghentikan atau melarang penempatan berdasarkan saran dari berbagai pihak termasuk Perwakilan RI dan kementerian terkait. Pelarangan juga dapat dilakukan jika negara tujuan tidak memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing atau tidak memiliki perjanjian tertulis dengan Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara penghentian dan pelarangan, serta penanganan dampak bagi pekerja yang sudah berada di negara tujuan.