on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 2/2023 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2023 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Standardisasi ini meliputi gedung kantor, ruangan kantor, perlengkapan kerja, dan alat angkutan darat bermotor dinas operasional (AADB Dinas Operasional).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, sesuai dengan nilai-nilai kementerian yaitu melayani, profesional, dan terpercaya.
Ketentuan Substansial:
Penerapan standar dikecualikan pada gedung aset Kementerian yang memiliki nilai sejarah dan budaya.