For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi

Also known as: Peraturan BNN 3/2018 · Peraturan BNN No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2018Publication Date:15 Februari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Narkotika Nasional
ThemePenyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date20 Februari 2018
Publication Date15 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan sertifikasi profesi konselor adiksi. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial pecandu narkotika, serta kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki standar kompetensi dan keahlian khusus, seperti konselor adiksi. Tujuan sertifikasi ini adalah untuk menentukan kualifikasi, kompetensi, dan keahlian konselor adiksi dalam memberikan pelayanan rehabilitasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap konselor adiksi yang memberikan pelayanan rehabilitasi di lembaga rehabilitasi untuk mengikuti sertifikasi.
  2. Tahapan sertifikasi meliputi pengajuan permohonan, pengisian formulir, verifikasi dokumen, mengikuti uji kompetensi, dan dinyatakan lulus.
  3. Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi, antara lain warga negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal SMA, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun, dan menjadi anggota asosiasi profesi konselor adiksi.
  4. Masa berlaku sertifikat adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang setelah melakukan sertifikasi ulang.
  5. Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BNN yang bertugas menyusun skema sertifikasi, membuat perangkat asesmen, menyediakan tenaga penguji, dan melaksanakan sertifikasi.

(-)

(-)