on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Also known as: Peraturan BNN 3/2018 · Peraturan BNN No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan sertifikasi profesi konselor adiksi. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial pecandu narkotika, serta kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki standar kompetensi dan keahlian khusus, seperti konselor adiksi. Tujuan sertifikasi ini adalah untuk menentukan kualifikasi, kompetensi, dan keahlian konselor adiksi dalam memberikan pelayanan rehabilitasi.
Ketentuan substansial mencakup: