on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1974 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia
Also known as: Keppres 26/1974 · Keppres No. 26 Tahun 1974 · Keppres Nomor 26 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini bertujuan untuk menetapkan kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan organisasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna meningkatkan pelaksanaan tugas kearsipan nasional. Hal ini dilakukan untuk menjamin pemeliharaan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional dan bukti sejarah perjuangan bangsa.
Ketentuan Substansial
ANRI ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. ANRI memiliki tugas pokok menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan kearsipan nasional. Fungsi ANRI meliputi penelitian, pengembangan tata kearsipan, pembinaan tenaga kerja, penyimpanan arsip statis, dan kerjasama internasional. ANRI juga memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan tata kearsipan. Struktur organisasi ANRI terdiri dari Kepala, Pusat Konservasi Kearsipan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan, Sekretariat, Staf Ahli, dan Perwakilan di daerah.