For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 20/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 September 2016Publication Date:26 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date26 September 2016
Publication Date26 September 2016
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp264.103.652.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp2.134.103.316.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp328.453.683.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp2.282.394.083.000,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp148.290.767.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp103.787.111.000,00 menjadi Rp187.736.481.000,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp39.437.080.000,00 menjadi Rp39.445.714.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)