on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2002 tentang KETENTUAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI
Also known as: Perda Kota Pontianak 19/2002 · Perda Kota Pontianak No. 19 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2002 tentang Ketentuan Perizinan di Bidang Usaha Industri ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan kesempatan berusaha, memberikan kepastian berusaha, mendukung program pemerintah kota, dan menghindarkan kegiatan usaha industri dari tindak pidana.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang kewajiban perizinan bagi perusahaan industri di Kota Pontianak. Setiap orang atau badan yang mendirikan perusahaan industri dengan nilai investasi di atas Rp. 200.000.000,- (tidak termasuk tanah dan bangunan) wajib memperoleh Izin Usaha Industri (IUI). Perusahaan dengan investasi di bawah Rp. 200.000.000,- tetapi di atas Rp. 5.000.000,- wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI). Perusahaan dengan investasi di bawah Rp. 5.000.000,- tidak diwajibkan TDI, kecuali jika dikehendaki.
IUI dan TDI berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan produksi dan wajib didaftarkan kembali setiap 3 tahun. Perusahaan yang melakukan perluasan usaha melebihi 30% dari kapasitas yang diizinkan wajib memperoleh izin perluasan. Kewenangan pemberian persetujuan prinsip, IUI, izin perluasan, dan TDI berada pada Kepala Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemberian izin, persyaratan yang harus dipenuhi, serta sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.