For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.02/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2023 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: PMK 6/PMK.02/2023 · PMK No. 6/PMK.02/2023

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2023Publication Date:30 Januari 2023
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Maret 2023
Publication Date30 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2023 ini bertujuan untuk menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang jelas mengenai tarif PNBP yang dapat berubah-ubah sesuai dengan kondisi tertentu. Peraturan ini mengatur berbagai jenis penerimaan, termasuk jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, jasa pelatihan kerja, dan penyelenggaraan uji kompetensi tenaga kerja. Tarif yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada metode pelaksanaan, seperti pembelajaran klasikal, daring, atau kombinasi. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan penetapan tarif berdasarkan perjanjian kerja sama dan memberikan ketentuan untuk pengenaan tarif hingga Rp0,00 dalam kondisi tertentu, seperti kegiatan sosial atau keadaan kahar.

(-)

(-)