For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2009 tentang SUMBER PENDAPATAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 7/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2009Publication Date:12 Juni 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUMBER PENDAPATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date12 Juni 2009
Publication Date12 Juni 2009
Place of EnactmentKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber-sumber pendapatan desa di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas mengenai sumber-sumber pendapatan yang dapat dimanfaatkan oleh desa.

Sumber pendapatan desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADes), bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (Alokasi Dana Desa), bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. PADes meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah paling sedikit sebesar 10% dari realisasi penerimaan pajak daerah, dan bagian dari penerimaan retribusi daerah tertentu sebagian diperuntukkan bagi desa paling sedikit sebesar 10% dari realisasi penerimaan retribusi daerah tertentu. Bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima Daerah dialokasikan kepada desa paling sedikit sebesar 10% dari realisasi penerimaan dana perimbangan daerah setelah dikurangi belanja pegawai.

1. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)