For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 18 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku

Also known as: Perda Provinsi Maluku 18/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 18 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:15 September 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date-
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentAmbon

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah Provinsi Maluku bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar pelaksanaannya tertib, berdaya guna, berhasil guna, dan berwawasan lingkungan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pertambangan, termasuk: 1. *Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah*: Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam penyusunan data dan informasi usaha pertambangan lintas kabupaten/kota, pemberian izin usaha pertambangan umum pada wilayah lintas kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin usaha pertambangan umum, pemberian izin badan usaha jasa pertambangan umum dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) lintas kabupaten/kota, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan izin usaha jasa pertambangan umum dalam rangka penanaman modal lintas kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan pertambangan termasuk reklamasi lahan pascatambang, konservasi dan peningkatan nilai tambah terhadap usaha pertambangan umum pada wilayah lintas kabupaten/kota atau yang berdampak regional, pembinaan dan pengawasan pengusahaan KP lintas kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan pertambangan termasuk reklamasi lahan pascatambang, konservasi dan peningkatan nilai tambah terhadap KP lintas kabupaten/kota, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan izin usaha pertambangan mineral, dan batubara untuk operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas kabupaten/kota, pengangkatan dan pembinaan inspektur tambang serta pembinaan jabatan fungsional daerah, dan untuk bahan galian tertentu, Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan Harga Patokan Setempat. 2. *Izin Usaha Pertambangan (IUP)*: IUP diberikan setelah mendapat WIUP, dengan tahapan pemberian WIUP dan IUP. WIUP terdiri dari WIUP radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara. WIUP mineral logam dan batubara diperoleh melalui lelang, sementara WIUP mineral bukan logam dan batuan diperoleh dengan mengajukan permohonan wilayah. Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial harus dipenuhi untuk memperoleh IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. 3. *Hak dan Kewajiban Pemegang IUP*: Pemegang IUP memiliki hak untuk melakukan tahapan usaha pertambangan, memanfaatkan prasarana dan sarana umum, serta memiliki mineral atau batubara yang telah diproduksi. Kewajiban pemegang IUP meliputi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penciutan wilayah izin usaha pertambangan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, usaha jasa pertambangan, penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan, penyidikan, ketentuan pidana, dan sanksi administratif.

1. Semua hak usaha pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Perusahaan Daerah, Koperasi, Perusahaan Swasta, Badan Hukum lainnya, Kelompok Usaha Pertambangan Rakyat atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dijalankan sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00. 2. Pemegang IUP yang menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00. 3. Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa IUP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00. 4. Setiap orang yang mempunyai IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00. 5. Setiap orang atau pemegang IUP Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00. 6. Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00. 7. Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00. 8. Pemegang IUP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara IUP Operasi Produksi mineral atau batubara, dan/atau pencabutan IUP.