For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 10/2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2012Publication Date:19 Januari 2012
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date19 Januari 2012
Publication Date19 Januari 2012
Place of EnactmentSendawar

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang mengatur perizinan hotel dan penginapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha hotel di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha hotel. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk bentuk usaha, pengaturan usaha (hotel bintang, hotel melati, penginapan, pondok wisata, dan penginapan remaja), ketentuan perizinan (persetujuan prinsip dan izin usaha), kewajiban pengelola/pimpinan hotel dan penginapan, hak pengelola/pimpinan usaha, serta pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Persyaratan perizinan meliputi fotokopi KTP, akta pendirian badan hukum (jika ada), rencana tapak dan studi kelayakan (untuk hotel), NPWP, IMB, HO, piagam penggolongan kelas usaha (untuk hotel), dan dokumen pengelolaan lingkungan. Izin usaha berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.

1. Izin usaha hotel bintang, hotel dan penginapan yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan wajib melakukan pendaftaran ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pengusaha hotel dan penginapan yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan yang mengatur tentang Retribusi hotel dan penginapan diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.

1. Barang siapa melakukan kegiatan usaha hotel dan penginapan tanpa memiliki izin usaha diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).