Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha hotel di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha hotel. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk bentuk usaha, pengaturan usaha (hotel bintang, hotel melati, penginapan, pondok wisata, dan penginapan remaja), ketentuan perizinan (persetujuan prinsip dan izin usaha), kewajiban pengelola/pimpinan hotel dan penginapan, hak pengelola/pimpinan usaha, serta pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Persyaratan perizinan meliputi fotokopi KTP, akta pendirian badan hukum (jika ada), rencana tapak dan studi kelayakan (untuk hotel), NPWP, IMB, HO, piagam penggolongan kelas usaha (untuk hotel), dan dokumen pengelolaan lingkungan. Izin usaha berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.