on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Barito Utara
Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 11/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol berkaitan erat dengan kesehatan dan perilaku masyarakat, sehingga peredaran dan perdagangannya perlu diawasi dan dikendalikan untuk mencegah penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban.
Ketentuan substansial meliputi klasifikasi minuman beralkohol (golongan A, B, dan C berdasarkan kadar alkohol), pengaturan penjualan (hanya di tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran, kelab malam, dll., dan hanya untuk usia 21 tahun ke atas), peredaran oleh distributor dan sub-distributor, serta kewajiban pelaporan oleh tempat penjualan. Peraturan ini juga mengatur perizinan tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB), termasuk persyaratan permohonan, masa berlaku, dan pencabutan izin.
Selain itu, terdapat larangan terkait produksi, peredaran, penjualan di lokasi tertentu (dekat gelanggang remaja, terminal, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit), penjualan kepada anak di bawah umur, dan tindakan yang menghindari pengawasan. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan penertiban terkait minuman beralkohol.