For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Barito Utara

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 11/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:9 November 2015Publication Date:9 November 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Barito Utara
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date09 November 2015
Publication Date09 November 2015
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol berkaitan erat dengan kesehatan dan perilaku masyarakat, sehingga peredaran dan perdagangannya perlu diawasi dan dikendalikan untuk mencegah penyakit masyarakat dan menjaga ketertiban.

Ketentuan substansial meliputi klasifikasi minuman beralkohol (golongan A, B, dan C berdasarkan kadar alkohol), pengaturan penjualan (hanya di tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran, kelab malam, dll., dan hanya untuk usia 21 tahun ke atas), peredaran oleh distributor dan sub-distributor, serta kewajiban pelaporan oleh tempat penjualan. Peraturan ini juga mengatur perizinan tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB), termasuk persyaratan permohonan, masa berlaku, dan pencabutan izin.

Selain itu, terdapat larangan terkait produksi, peredaran, penjualan di lokasi tertentu (dekat gelanggang remaja, terminal, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit), penjualan kepada anak di bawah umur, dan tindakan yang menghindari pengawasan. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan penertiban terkait minuman beralkohol.

1. Badan Usaha yang SIUP-MBnya masih berlaku sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih berlaku, kecuali untuk badan usaha yang SIUP-MBnya sudah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku lagi dan kedua-duanya wajib mengajukan permohonan ITPMB baru kepada Bupati melalui SKPD terkait. 2. ITPMB baru yang akan diterbitkan jumlahnya tidak melebihi jumlah SIUP-MB yang sudah dikeluarkan oleh SKPD atau pejabat berwenang sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan. 3. Badan Usaha yang telah mendapat putusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas suatu tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, maka ITPMB yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat diberikan ITPMB baru atas tempat penjualan minuman beralkohol serta dimasukkan dalam daftar hitam.

1. Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 8 ayat (1), (2), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 18 huruf a, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan pencabutan ITPMB. 2. Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang atau badan usaha dengan sengaja membawa, mengedarkan, mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C serta minuman lain yang memabukkan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).