For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: PERPRES 41/2013 · PERPRES No. 41 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2013Publication Date:24 Mei 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Mei 2013
Publication Date24 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada pakar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diangkat menjadi Anggota Kehormatan dan Anggota Biasa. Sekretaris Jenderal yang mengelola administrasi dan kerumahtanggaan Akademi juga menerima tunjangan dalam bentuk honorarium sebesar Rp 5.000.000,00 setiap bulan. Tunjangan ini merupakan bagian dari bantuan pemerintah dan dibebankan pada Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

(-)

(-)