For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 30 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 30 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Also known as: Inpres 30/1998 · Inpres No. 30 Tahun 1998 · Inpres Nomor 30 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 1998Publication Date:2 Desember 1998
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Desember 1998
Publication Date02 Desember 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998, yang bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Instruksi ini juga merespons aspirasi masyarakat terkait pemeriksaan terhadap mantan Presiden Soeharto atas dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ketentuan Substansial
Instruksi ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengambil tindakan proaktif, efektif, dan efisien dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa Agung juga diinstruksikan untuk memeriksa mantan Presiden Soeharto dengan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah dan menghormati hak asasi manusia. Instruksi ini menekankan pelaksanaan yang bertanggung jawab dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional.

(-)

(-)