on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2003 tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Also known as: Keppres 42/2003 · Keppres No. 42 Tahun 2003 · Keppres Nomor 42 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, pengabdian, dan semangat kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan honorarium bagi anggotanya serta tunjangan bagi Ketua dan Wakil Ketua. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia secara lebih efektif.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa setiap anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berhak menerima honorarium bulanan sebesar Rp 12.500.000,00. Selain itu, anggota yang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua juga menerima tunjangan tambahan sebesar Rp 2.000.000,00 per bulan. Pembayaran honorarium dan tunjangan ini berlaku mulai April 2003. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan.